Tomohon, PilarSulut.com – Sosialisai tentang Peraturan Daerah (Perda) diharapkan semua peraturan daerah itu bisa di sosialisasikan kepada masyarakat. Kajaian sosiologi dan kajain filosofi dan kajian yuridis semua ini telah di penuhi katika dinas yang terkait mengajukan perencanagan peraturan daearah.
Hal itu dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, Harum Lululangi pada acara Sosialisasi Perda Kota Tomohon Nomor 1 tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies di Kelurahan Kolongan dan Kelurahan Kamasi l, Selasa (26/02/2019).
Dikatakan Lululangi, dari data sekitar 46 kasus yang teridentifikasi rabies di Kota Tomohon belum menular ke manusia.
“Bersyukur kasus ini belum tertimpah ke manusia, karena itu kita berpikir bukan hanya pemerintah kota mau melakukan penanganan ketika telah terjadi, tapi selalu berupaya melakukan langkah-langkah preventif”, ucap Lululangi.
Lanjutnya, upaya upaya yang telah dilakukan juga berharap agar apa yang kemungkinan bisa terjadi dan dapat mengorbankan masyarakat, harus kita protek.
Ia juga menegaskan melalui Perda ini, untuk memberikan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Jangan sampai sudah ada korban, baru kita mulai berpikir,” ingat Lululangi dihadapan ratusan masyarakat Kelurahan Kolongan dan Kamasi l. (Tehty Metuak)
Komentar Facebook
komentar