Pemprov Sulut Rekrutmen PPPK, Buka 693 Formasi Nakes

Manado, www.PilarSulut.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional kesehatan.

Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Praseno Hadi, dalam siaran persnya menyampaikan rekrutmen didasarkan pada
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 531 Tahun 2022 tanggal 9 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 dan Surat Kepala Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 36563/B KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 3 November 2022 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022.

Pemprov Sulut membuka rekrutmen PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan dengan rincian sebagai berikut :

I. ALOKASI KEBUTUHAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN

  1. Jumlah alokasi kebutuhan jabatan fungsional kesehatan sebanyak 693 (enam ratus sembilan puluh tiga).
  2. Rincian jabatan, masa hubungan perjanjian kerja, alokasi kebutuhan, kode faskes dan unit penempatan dapat dilihat pada Lampiran Pengumuman ini.

II. DASAR HUKUM

  1. Seluruh ketentuan terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun Anggaran 2022 mengacu pada :

a. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional.

c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 531 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022.

d. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 986 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.

e. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Pada Instansi Pusat dan Daerah tahun 2022.

f. Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementenan Kesehatan Nomor: DM.03.01/f/ 1636/2022 tentang Kualifikas Pendidikan Da am Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022.

  1. Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman
  1. Seluruh peserta wajib membaca ketentuan dalam aturan-aturan tersebut.

III. SISTEM SELEKSI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL KESEHATAN

Sistem Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan diaksanakan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang diselenggarakan oleh
Badan Kepegawaian Negara dengan dukungan sarana prasarana dari Kementerian Kesehatan.

Seleksi terdiri atas 2 (dua) tahap, yaitu:

  1. Seleks! Administrasi.
  2. Seleks: Kompetensi, yang terdiri atas :

a) Seleksi kompetensi teknis,

b) Seleksi kompetens: manajerial,

c) Seleksi kompetensi sosial kultural, dan

d) Wawancara.

IV. PERSYARATAN PELAMARAN

  1. Persyaratan Umum

1) Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan kriteria sebagai berikut:

a) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan kepegawa an Negara; atau

b) Tenaga Kesehatan Non ASN yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan per 1 April 2022 dan sudah melalui tahap verifikasi dan va idasi oleh Kementerian Kesehatan.

2) Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

3) Tidak pernah dpidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

4) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau d berhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai poitk atau terlbat politik praktis.

6) Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

  1. Persyaratan Khusus

1) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan bukan STR /nternship sesuai jabatan yang dilamar serta masih berlaku pada saat pelamaran, dibukt kan dengan tanggal masa berlaku yang tertuis pada Surat Tanda Registrasi, kecual: pada formasi jabatan fungsional Administrator Kesehatan (jenjang keahlian) dan Entomolog Kesehatan (jenjang keahlian dan keterampilan).

2) Pelamar pada jabatan fungsional yang mensyarakatkan STR harus memihki pengalaman kerja sesuai dengan formasi jabatan fungsional yang dilamar dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani dan dibubuhi meterai elektorik (e Meterai) oleh Kepaa Puskesmas/Direktur Rumah Sakit bagi yang bekerja pada fasilitas kesehatan milk pemerintah dan oleh Pejabat Tinggi Pratama bagi yang bekerja di Dinas Kesehatan Daerah.

3) Pelamar pada jabatan fungsional yang tidak mensyarakatkan STR harus memiliki pengalaman kena sesuai dengan formasi jabatan fungs onal yang di amar dengan masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun yang dibukt kan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang ditandatangani dan dibubuhi meterai elektorik (e Meterai) oleh Kepala Puskesmas/Direktur

Rumah Sakit bagi yang bekerja pada fasi itas kesehatan milk pemenntah dan oleh Pejabat Tinggi Pratama bagi yang bekena di Dinas Kesehatan Daerah.

4) Pelamar berkebutuhan khusus (penyandang disabilitas) dapat melamar pada jabatan yang diingnkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan, dan way b menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas yang dibuktikan dengan :

a) Dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sak pemerintah/ Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan nya; b) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan d lamar.

V. TATA CARA PENDAFTARAN

  1. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal https://sscasn bkn.go.id/.
  2. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar Wajib membaca dan memahami Buku Panduan Pendaftaran CASN 2022 yang tersedia pada portal https://sscasn bkn.go.id atau bisa diakses melalui link https://bit.ly/3U9t87P.
  3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun SSCASN wajib membuat akun dengan menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data Dukcapil.
  4. Pada saat melamar pada SSCASN, pelamar wajib memiliki e-mail yang masih aktif/berlaku.
  5. Pada saat mendaftar dan mengisi data/dokumen di portal https://sscasn bkn.go.id
    pelamar Wajib membaca dan memahami setiap petunjuk/perintah/keteranqan/informasi yang ditampilkan pada portal SSCASN.
  6. Apabila pada saat mendaftar kemudian pelamar terkendala terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK), silahkan menghubungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Pelamar melakukan pemilinan kebutuhan PPPK jabatan fungsional Tenaga Kesehatan yang dibuka lowongannya pada portal SSCASN.
  8. Pelamar memilih formas jabatan pada portal SSCASN sesuai dengan kualifikasi Pendidikan/akademik berdasarkan Surat Edaren Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementenan Kesehatan Nomor: DM.03.01/f/1636/2022 tentang Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2022 (dapat diakses pada dink hittps://bit.ly/3TfLN0I

VI. DOKUMEN PERSYARATAN

Dokumen persyaratan yang diunggah harus dari dokumen asl (bukan foto kopi) dan hasil unggahannya mendekati aslinya. Jika tulisan pada dokumennya hitam putih, maka stempel dan tanda tangan pejabat yang berwenang warnanya harus sama dengan aslinya. Selain pas foto, dokumen lainnya diunggah dengan format pdf ukuran maksimal fle 1 Mb. Berikut dokumen yang harus disiapkan:

  1. Pas foto formal terbaru dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB.
  2. Hasil pindai Surat Pernyataan 5 Poin yang sudah ditandatangani pe amar dan dibubuhi meteral elektronik (format pernyataan dapat diunduh pada https://bit.ly/3E2LPo3.
  3. Hasil pindai Surat Lamaran yang sudah ditandatangani pelamar dan dibubuhi meterai elektronik (format surat lamaran dapat diunduh pada https ://bit.ly/3zKO90D.
  4. Hasil pindai Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku.
  5. Hasil pindai ljazah sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
  6. Hasil pindai Transkrip Nilai sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.
  7. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri menyertakan hasil pindai Surat Keputusan Penyetaraaan Ijazah dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud.
  8. Hasil pindai Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR yang masih berlaku pada saat pelamaran dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis dalam STR.
  9. Hasil pindai Surat Keterangan Pengalaman Kerja dengan kriteria Berkinerja Baik dengan masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jabatan fungsional yang mensyaratkan STR dan 3 (tiga) tahun untuk jabatan fungsional yang tidak mensyaratkan STR, yang telah ditandatangani dan dibubuhi meterai elektronik oleh Kepala Puskesmas/Direktur Rumah Sakit bagi yang bekerja pada fasilitas kesehatan miik pemerintah dan oleh Pejabat Tinggi Pratama bagi yang bekerja di Dinas Kesehatan Daerah.
  10. Hasil pindai Surat Rekomendasi/Surat Keterangan bagi pelamar yang sudah berusia mnimum 35 tahun dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus-menerus yang ditandatangani oleh fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekena saat ini.
  11. Hasil pindai SK Penugasan dari Kementernian Kesehatan bagi pelamar yang sedang dan/atau telah melaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan masyarakat atau SK Pengangkatan sebagai Tenaga Kesehatan.
  12. Hasil pindai Surat Keterangan Penyandang Disabilitas dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jens dan derajat kedisabil tasannya (bagi penyandang disabilitas). Format Surat Keterangan bisa diakses pada link https://but.ly/3DDGr9E halaman 46-47.
  13. File video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan ( bagi penyandang disabilitas).

LAIN-LAIN :

  1. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) kebutuhan jabatan pada tahun anggaran yang sama dengan pelaksanaan seleksi.
  2. Format Surat Keterangan untuk tambahan nilai pada Seleksi Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Kesehatan bisa dilihat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (dapat diakses pada link https://but.ly/3DDGr9E).
  3. Informasi resmi terkait seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan hanya dapat dilihat pada laman https:// sscasn.bkn.go.id, dan https://bkd.sulutprov. go.id serta akun media sosial resmi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
  4. Pelamar disarankan untuk mengikuti perkembangan informasi terkait seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan pada /ink sebagaimana disebut pada angka 2 (dua).
  5. Segala hal yang timbul akibat kelalaian dalam mengikuti perkembangan informasi tersebut menjadi tanggung jawab pelamar.
  6. Pelayanan pengaduan terkait pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 dapat diakses melalui link Call Center Halo Kemkes 1-500-567, Call Center Ditjen Nakes 021-31118090, Potal FAX Nakes https://faq.kemkes.go.id, Cek Data SISDMK https://nakes.kemkes.go.id/pppk2022 dan QnA CASN 2022 Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Utara https://apps-bkd.sulutprov.go.id/faqcasn/.

“Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui dan menjadi perhatian,” katanya. (*)

Komentar Facebook

komentar

Baca Juga

HUT KORPRI Ke-51, Gubernur Olly Dondokambey Canangkan Gerakan Marijo Bakobong dan ASN Menanam

Manado, www.PilarSulut.com – Gubernur Sulut Olly Dondokambey menjadi Inspektur Upacara dalam rangka HUT ke-51 Korps Pegawai …