Kotamobagu,www.PilarSulut.com – Sebagaimana yang telah diatur dalam Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota, pasal 70 ayat 3 poin A, Kepala Daerah mencalonkan pada Daerah yang sama harus menjalani cuti di luar tanggungan Negara.
Berdasarkan Perundang Undangan tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Bagian Tapem, Sekretariat Daerah (Setda) siang tadi (Jumat, 2/2) mengajukan izin cuti Kepala Daerah, Walikota dan Wakil Walikota pada Gubernur Sulut melalui Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Menurut Anas Tungkagi selaku Kabag Tapem, pihaknya mengajukan dua nama, yaitu Ir Hj Tatong Bara, dan Drs Hi Jainuddin Damopolii “Sudah kita ajukan ke Biro Pemerintah dan Otda, Pemprov Sulut. selanjutnya tinggal menunggu persetujuan dari Gubernur Sulut, diperkirakan Selasa 6/2 pekan depan sudah ada kejelasan,”kata Anas.
Adapun masa cuti, Anas menjelaskan hamper 5 bulan “Terhitung sejak ditetapkan oleh KPU sebaga Calon Walikota, baik Ibu Tatong dan Pak Jainuddin sudah cuti. Kalau tidak salah tanggal 12 Februari 2018 jadwal penetapannya sampai 23 Juni 2018, masuk minggu tenang,”jelasnya.
Sedangkan untuk Pejabat Walikota Kotamobagu yang akan mengisi posisi yang ditinggalkan oleh Tatong Bara, Anas belum bisa memastikan akan diisi oleh siapa “Itu sempat kami tanyakan, tapi belum ada jawaban. Namun berdasarkan aturan tujuh hari sebelum penetapan, Gubernur sudah harus mengirimkan surat penunjukan,”terang Anas.
Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, Gubernur Sulut, Ollly Dondokambey telah menyampaikan Pj Walikota Kotamobagu akan diserahkan pada Rudy Mokoginta yang saat ini sedang menjabat posisi Assisten II Pemprov Sulut.
Penulis : Abdi F Sutomo
Komentar Facebook
komentar