Kotamobagu,www.PilarSulut.com – Dalam waktu dekat penggunaan Media Sosial, Facebook dan You Tube oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu akan dibatasi. Senin (18/9).
Pembatasan ini tinggal menunggu ditarbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) Tentang E-Goverment. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasih (Diskominfo) Kotamobagu.
Menurut Ahmad Yani Umar, pembatasan akses Facebook dan You Tube dalam rangka peningkatan kinerja ASN saat jam kerja “Tinggal menunggu Perwako ditanda tangani, setelahnya akan segera diberlakukan. Dengan harapan kinerja ASN Pemkot Kotamobagu lebih maksimal,”ujar Umar.
Disamping itu, tujuannya untuk penggunaan Bandwich hanya kepentingan pekerjaan saja “Supaya tidak menggangu akses internet yang lain. Namun pembatasan ini tidak berlaku bagi Instansi vertikal yang memiliki grup Facebook dan You Tube, seperti BKPP atau Capil,”ungkapnya.
Sementara itu, salah satu ASN yang ada di lingkul Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu menyambut baik rencana ini “Kalau tujuannya untuk peningkatan kinerja, tentunya kami mendukung. Apa lagi inikan hanya saat jam kerja saja,”kata salah satu ASN yang enggan namanya disebutkan.
Penulis : Abdi F Sutomo
Komentar Facebook
komentar