Manado, www.PilarSulut.com – Sesuai dengan Penetapan Kebutuhan PPPK instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 531 Tahun 2022 telah disetujui jumlah formasi PPPK sebanyak 4.594.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut Clay J Dondokambey SSTP MAP menjelaskan, jumlah 4.594 PPPK ini terbagi pada formasi Tenaga Teknis sebanyak 622, Tenaga Kesehatan sebanyak 693 dan Tenaga Guru sebanyak 3.279.
Seleksi Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dilakukan melalui Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural dalam sistem tes CAT BKN. Seleksi ini dapat diikuti oleh peserta umum yang memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang nanti akan dikeluarkan oleh Kemen PAN-RB.
Ia menjelaskan, secara umum, peserta harus memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, tidak pernah diberhentikan baik tidak atas permintaan sendiri ataupun tidak denga hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI dan pegawai swasta, serta tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
Selanjutnya, khusus untuk Tenaga Guru, pelaksanaan seleksi akan dilakukan oleh Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, dimana seleksinya terbagi atas tiga mekanisme. Mekanisme 1 untuk pelamar Prioritas I, yakni Penyelesaian Guru Lulus Passing Grade pada Seleksi ASN PPPK Tahun 2021.
Kemudian, Mekanisme 2 untuk Prioritas II dan III, yaitu Seleksi Kesesuaian untuk Guru Non ASN di sekolah negeri. Peserta pada seleksi ini lebih dikhususkan untuk guru eks THK-2 dan Guru Non ASN di sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) ≥ 3 tahun.
Untuk Mekanisme 3, dilaksanakan dengan Seleksi Umum Tes Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial kultural. Dalam mekanisme ke-3 ini, peserta dapat berasal dari Guru Non ASN pada sekolah negeri yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) < 3 tahun, Lulusan Program Profesi Guru (PPG) dan Guru pada sekolah swasta yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.
Skema Pengadaan PPPK Guru Tahun 2022
1. Didahulukan untuk pelamar Prioritas I, secara berurutan Tenaga Honorer Kategori II – Guru non ASN di sekolah negeri- Lulusan PPG – Guru swasta.
2. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas II.
3. Jika formasi belum terpenuhi, akan diisi oleh pelamar Prioritas III.
4. Jika formasi belum terpenuhi, akan dilakukan seleksi umum dengan CAT-UNBK.
Clay menambahkan, waktu dimulainya proses pengadaan PPPK Tahun 2022, saat ini, sedang menunggu petunjuk teknis dari Kementerian PAN-RB dan dapat dipantau dari website resmi pemerintah. “Dan, sekali lagi dinyatakan bahwa keseluruhan proses dan tahapan pengadaan PPPK dilakukan secara transparan, akuntabel dan tidak dipungut biaya,” tandas mantan Pj Bupati Minahasa Utara ini.(*)
Komentar Facebook
komentar