Bolmong,PilarSulut.com – Secara resmi PT Melisa Sejatera telah mangajukan upaya hokum pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, berupa gugatan Tata Usaha Negara (TUN), terait dengan surat yang ditanda tangani Bupati Bolmong Adrianus Nixon Watung dengan Nomor 53/03/IX/2016 tanggal 15 September 2016 tentang pencabutan Izin HGU yang digunakan PT Melisa Sejahtera.
Pemerintah Kabupaten Bolmong melalui kuasa hukumnya, yaitu Kepala Bagian Hukum Herdiman Pasambuna pada awak media mengaku pihaknya telah mendengar soal adanya gugatan pada Pemkab terkait surat Bupati.
“Kami sudah mendengar adanya gugatan, untuk saat ini kami tengah mempersiapkan kelengkapan dokumen sambil menunggu panggilan resmi. Intinya Pemerintah Kabupaten Bolmong siap menghadapi gugatan tersebut,”Tegas Pasambuna.
Lebih lanjut Pasambuna menambahkan info ini akan disampaikan pada Bupati, sebab ada pembicaraan antara Bupati, masyarakat, dan pihak perusahaan “akan kita sampaikan dulu pada Bupati, sekalian menunggu petunjuk. Kemarin juga ada pembicaraan Bupati dengan masyarakat dan pihak perusahaan, sebab lahan tersebut masih dalam tahap sengketa dan masyarakat tidak bisa sembarang masuk,”Terang Pasambuna.
Menurut Pimpinan proyek kelapa PT Melisa Sejahtera David Allorerung dalam gugatan TUN yang diajukan pada hari Selasa 27/9, kami menilai surat dari Bupati Bolmong yang mencabut Izin HGU perseroan tidak cermat dan bertentangan dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku,serta Azaz umum Pemerintah yang baik dan tidak memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama terkait dengan Peraturan Pertanahan khusus kewenangan pencabutan atau pembatalan hak atas tanah yang merupakan wewenang Badan Pertanahan Nasional. Dan dalam hal ini Perseroan telah mendapatkan perizinan, antara lain Izzin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Lingkungan dan Izin Penanaman Modal Dalam Negeri, yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmong. Untuk itu Perseroan telah mengikuti peraturan Perundang Undangan yang berlaku.
Terinformasih penerbitan pencabutan Izin operasi PT Melisa Sejahtera yang ditanda tangani oleh Bupati Bolmong buntut dari aksi pemblokiran jalan trans Sulawesi Oleh Masyarakat Tiberias Kecamatan Poigar beberapa waktu yang lalu, yang mengingikan Pemerintah Daerah untuk mencabut izin operasi Perusahan. (Abdi)
Komentar Facebook
komentar