Manado, PilarSulut.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 seluruh kabupaten/kota di Sulut, Senin (27/5/2019).
Khusus wilayah Bolmong Raya (BMR) Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Hanya saja sukses dari empat daerah tersebut tidak mampu diikuti Kabupaten Bolaang Mongondow. Pasalnya, daerah dipimpin Bupati Yasti Soeprojo Mokoagow itu, masih mempertahankan opini Disclaimer atau BPK RI tidak memberikan pendapat.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga Muliaman Purba, mengatakan bahwa dapat disimpulkan bahwa daerah yang mendapat WTP telah menyusun LKPD tahun 2018 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Selain itu juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
“Prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh daerah,” ujar Purba.
Meski mendapat WTP, BPK RI Perwakilan Sulut tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatan yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari. (*/Khay)