Bolmong,PilarSulut.com – Ratusan petani penggarap lahan bekas Hak Guna Usah (HGU) yang terletak di Desa Lolak, Senin (11/12) mengepung kantor Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong). Kahadiran ratusan petani untuk menyuarakan penolakan atas kehadiran Perusahan Kelapa Sawit yang berada di lahan HGU.
Sebelum menemui Bupati Bolaang Mongondow, petani ditemui oleh Sekretaris Daerah (Sekda), Tahlis Gallang yang didamping Asisten I Bidang Pemerintahan. Nampak mantan Sekda dua Daerah itu menenangkan para pendemo. Tak lama berselang, Bupati Bolmong, Yasti S Mokoagow tiba di Kantor Bupati dan menemui para pendemo.
Yasti yang menerima perwakilan dari petani, memberikan penjelasan terkait lahan yang jadi permasalahan antara Petani dan Perusahaan Kelapa Sawit. Menurut Yasti lahan tersebut sampai saat ini masih berstatus HGU. Adapun pemberian izin untuk pertama kalinya dikeluarkan oleh Bupati Marlina Moha Siahaan yang selanjutnya izin tersebut habis dan di perpanjang lagi oleh Bupati Salihi B Mokodongan.
“Saya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin tersebut, karena pemberian izin ini langsung lari Pemerintah Pusat. Tahun lalu saya, Pejabat Bupati, Nixon Watung mencabut izin PT Melisya dan berproses sampai di PTUN dan Pemkab Bolmong kalah, sehingga harus membayar Rp 11 Miliar pada PT Melisya,”kata Yasti.
Sehingga pihaknya terkait dengan pencabutan izin, Yasti mengakui sangat berhati hati. Apa yang menjadi tuntutan dari masyarakat diperlukan kejian yang mendalam “Saya mohon maaf belum bisa memenuhi janji kampanye, akibat berbagai punishment yang didapatkan Pemkab Bolmong,”ucap Yasti.
Sekedar informasih, para pendemo berasal 4 desa yang ada di Kecamatan Lolak, Desa Lolak, Lolak II, Lolak Tombolango, dan Desa Padang.
Penulis : Abdi F Sutomo