Kotamobagu,PilarSulut.com – 560 petugas agama dan 210 guru mengaji, Selasa 19/12, menerima insentif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu. Pembayaran insentif ini dilakukan Bagian Kesejateraan Sosial (Kesos) Sekretariat Daerah (Setda) Kotamobagu.
Menurut salah satu petugas agama (Imam mesjid) pihaknya setiap 3 bulan menerima insentif dari Pemerintah Kota “Besarannya Rp 400 ribu perbulan, dan di terima setiap 3 bulan,”kata Nurdiansyah Mokoginta salah Imam mesjid di Kelurahan Biga.
Terpisah Kepala Bagian (Kabag) Kesos , Adin Mantali saat ditemui awak media disela sela pendampingan tim audit BPK di Mesjid Raya Baitul Makmur (MRBM) membenarkan penerimaan insentif tersebut “Ya, mulai hari ini kita bayarkan per Kecamatan. Pembayaran ini untuk triwulan ke IV,”ujar Adin.
Lebih lanjut, Adin mengungkapkan, pihaknya berencana ditahun 2018 menaikan insentif dari petugas agama dan guru mengaji “Saat inikan ada perbedaan antara petugas agama dan guru mengaji, tapi untuk tahun 2018 kita naikan jad Rp 500 ribu secara merata bagi petugas agama dan guru mengaji,”ungkapnya.
Perlu diketahui, setiap petugas agama dan guru mengaji diwajibkan memasukan laporan kerja selama 3 bulan saat menerima Insentif.
Penulis : Abdi F Sutomo