Mitra, PilarSulut.com – Polsek Kecamatan Tombatu, Kabuapaten Minahasa Tenggara (Mitra) berhasil mengamankan 2 orang bandar Togel beserta barang buktinya di Desa Mundung, Selasa (14/11/2017) pada pukul 15:05 wita sore tadi.
Kepada wartawan, Kapolsek Tombatu, Iptu Wensy Sairang SE membenarkan adanya peristiwa penangkapan bandar Togel tersebut yang disertai dengan barang buktinya dan telah diamankan.
Dimana dikatakan Kapolsek, kedua pelaku tersebut yakni bernama Stenly Jansen alias Osi, pria umur 32 tahun yang berprofesi seorang buru dan Lefrando Lengkong alias Nox, pria umur 33 tahun pekerjaan Tukang Ojek.
“Keduanya diamankan bersama barang bukti 1 (satu) unit Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter MX dengan nomor pololisi DB 6633 BR. Uang sejumlah Rp835.000. 2 (dua) unit kalkulator dan kupon serta rekapan. 2 (dua) unit handphone yang berisi foto foto”, terang Kapolsek Iptu Wensy Sairang. (Thety Metuak)
Komentar Facebook
komentar