Foto Ilustrasi
Kotamobagu,PilarSulut.com – Pemerintah Kotamobagu, memberikan tanda awas bagi Desa dan Kelurahan se Kotamobagu. Tanda awas ini, terkait dengan capaian target Pajab Bumi Bangunan Perkotaan/Perdesaan (PBB-P2), Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan memberikan sanksi berupa pemasangan bendera hitam pada Kantor Desa dan Kelurahan yang tidak mencapai target PBB-P2. Selasa (24/10)
Penerapan sanksi ini disampaikan Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Ilmar Z. Rusman, menurutnya kebijakan tersebut mengemuka saat rapat evaluasi capaian PBB-P2 untuk bulan September lalu, bersama Pak Sekretaris Kota (Sekot) “Menurut Sekot, sampai bulan Oktober ini bagi Kelurahan/Desa yang tidak mencapai 80% akan dipasangkan bendera hitam,”kata Ilmar.
Adapun realisasi PBB-P2 hingga tanggal 23 Oktober 2017 sebagai berikut :
Kec, Kota Selatan Kec, Kota Barat
Nama Desa Persen Nama Desa Persen
Mongondow 90,52% Mongkonai 73,15%
Motoboi Kecil 52,68% Molinow 84,39%
Pobundayan 68,35% Mogolaing 59,98%
Kopandakan I 71,66% Gogagoman 64,64%
Poyowa Kecil 66,92% Kotamobagu 65,77%
Bungko 26,52% Mongkonai Barat 76,08%
Tabang 38,48%
Poyowa Besar I 76,95%
Poyowa Besar II 73,09%
Kec Kota Utara Kec Kota Timur
Bilalang II 75,35% Matali 87,90%
Bilalang I 78,51% Motoboi Besar 53,06%
Pontodon 61,11% Kobo Besar 29,21%
Sia 99,45% Tumubui 66,23%
Biga 77,67% Sinindian 73,47%
Genggulang 66,35% Kotobangon 48,74%
Upai 72,70% Kobo Kecil 66,76%
Pontodon Timur 75,20% Moyag 10,34%
Moyag Todulan 86,16%
Moyag Tampoan 42,93%
Penulis : Abdi F Sutomo