Mitra, PilarSulut.com – Gabungan personil dari unit reskrim dan unit intelkam Polsek Belang berhasil mengamankan tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor AL alias Alvian umur 22 tahun, warga Desa Dodap Kecamatan Tutuyan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) pada Sabtu, (26/08/2017).
Menurut Kapolsek Belang AKP Jemmy Lewu saat dikonfirmasi Senin (28/08/2017) membenarkan penangkapan terhadap tersangka curanmor lintas kabupaten ini.
“Tersangka curanmor AL alias Alvian diamankan sabtu dini hari sekira pukul 02.30 wita di rumahnya Desa Dodap Kecamatan Tutuyan Kabupaten Boltim,” ungkap Kapolsek.
Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari adanya laporan warga Desa Ponosakan Indah Kecamatan Belang Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang kehilangan satu unit sepeda motor jenis Suzuki Matic nomor polisi DB 2685 JE.
“Berawal dari laporan warga Desa Ponosakan Indah, Meynard Turang yang sepeda motornya dicuri diparkiran rumahnya pada malam pukul 23.00 wita. Kami pun langsung melakukan olah TKP, analisa kasus dan mengidentifikasi serta melakukan pengejaran terhadap tersangka,” tambah Kapolsek.
Diketahui tersangka AL alias Alvian ini adalah seorang residivis yang saat ini tercatat masih menjalani masa asimilasi penahanan di rumah tahanan Lembaga Pemasyarakatan atas dakwaan kasus yang sama yakni curanmor.
“Pelaku sendiri statusnya masih residivis saat ini masih dalam masa asimilasi penahanan di Lembaga Pemasyarakatan atas dakwaan kasus yang sama yakni curanmor. Saat ini tersangka Alvian bersama barang bukti satu unit sepeda motor jenis Suzuki Matic nomor polisi DB 2685 JE telah kami amankan untuk proses penyidikan,” tutup AKP Jemmy Lewu. (Thety Metuak)