Kotamobagu,PilarSulut.com – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kotamobagu, nampaknya tak bisa leluasa lagi merokok disembarang tempat, hal ini menyusul telah diterbitkannya instruksi tentang peraturan larangan merokok ditempat dan waktu yang telah ditentukan. Selasa (22/11/2016)
Dalam insturksi tersebut dijebarkan, larangan merokok ditempat tempat pelayanan publik, seperti ruang tamu dan ruangan kantor “Setelah diterbitkannya instruksi ini diharapkan ASN Pemerintah Kotamobagu dapat mematuhi, ini hanya berlaku untuk tempat umum pelayanan publik, seperti kantor dan ruang tamu,”Harap Walikota, Ir Hj Tatong Bara.
Instruksi ini juga berlaku untuk Sekolah – sekolah, bagi para guru untuk tidak merekok saat jam mengajar “Berlaku juga untuk Sekolah, apa lagi bagi para guru yang sedang mengajar tidak di bolehkan merokok. Nantinya Kepala Dinas Pendidikan yang akan menindaklanjuti sampai ke Sekolah – sekolah,”Terang Walikota.
Disamping mengeluarkan instruksi Walikota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara juga merencanakan akan menempel striker di tempat tempat umum yang menuliskan kawasan dilarang merokok dan bebas merokok.
“Ada juga penempalan striker yang akan dilakukan instansi terkait, striker ini berisikan keterangan kawasan dilarang merokok, dan bebas merokok,”Ujar Walikota. (Abdi)