Foto : Kabid Sosial Beberapa Waktu Lalu Saat Melakukan Verifikasi Lapangan Penerima RTLH
Kotamobagu,PilarSulut – Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker), sejak pekan ini mulai mendistribusikan rekomendasi pencairan dana bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi 50 penerima. Hal ini dikatakan Kepala Dinsosnaker Haris Podomi saat bersua dengan awak media di Kantor Dinsosnaker Rabu 23/11/2016 pagi tadi.
Menurut Podomi, dirinya telah menandatagani rekomendasi sebanyak 50 lebar, untuk diserahkan pada 50 penerima bantuan RTLH, yang akan di cairkan pihak perbankan “Bantuan RTLH itu dananya masuk langsung kerekening penerima, dari Kementerian Sosial. Dinas hanya memberikan rekomendasi bagi penerima untuk dilampirkan saat melakukan pencairan,”ujar Podomi.
Dirinya menjelaskan alur pencairan dana bantuan RTLH, jadi setelah mendaaptkan rekomendasi dari Dinas, masing – masing penerima atas nama kelompok mendatangi Bank, dan menyerahkan buku tabungan untuk dilakukan pencairan, tetapi tidak dalam bentuk uang kepada penerima
“Penerima tidak mendapatkan uang cash, itu aturannya. Jadi mereka atas nama kelompok menunjukkan salah pihak ke tiga dalam hal ini toko bangunan untuk melakukan pencairan, jadi uangnya langsung diserahkan ke pihak ke tiga. Uangnya tidak dibawa pulang, nanti penerima bantuan membawa rincian bahan bangunan yang akan di beli, dan diserahkan ke pihak ke tiga,”jelas Podomi.
Podomi mengatakan, 50 penerima ini tersebar di 16 Desa/kelurahan yang ada di Kotamobagu, dan telah melalui proses seleksi yang dilakukan bersama pihak Kementerian Sosial dan Dinas Sosial Provinsi.
“Tidak semua Desa/Kelurahan mendapatkan RTLH, hanya yang layak menurut kriteria yang sudah ditetapkan dalam aturan. Untuk Kotamobagu hanya 16 desa/kelurahan yang menerima. Anggaran ini berasal dari APBN Kementerian Sosial, sehingga mereka terlibat langsung dalam proses seleksi penerima,”kata Podomi. (Abdi)