Siap – Siap!! Pemkot Kotamobagu Berlakukan Pajak Kos – Kosan

Kotamobagu,PilarSulut.com – Dalam waktu dekat sejumlah Kos – Kosan di Wilayah Kotamobagu yang memiliki kamar di atas 10, akan di kenakan pajak  pendapatan oleh Pemerintah Kotamobagu. informasih ini di dapatkan awak media dari Kepala Bidang Pendapatan DPPKAD Kotamobagu.

Pajak pendapatan yang akan di kenakan pada pengelola kos – kosan sudah melalui mekanisme yang panjang, dan sudah di Perdakan dua tahun yang lalu. kini Pemerintah Kotamobagu tinggal menjalankannya “Sesuai dengan perda, Kos – kosan sudah dikenakan pajak, dan ini mulai diberlakukan pada bulan depan,”Kata Hamka Daun Kabid Pendapatan.

Adapun besaran kenak pajak bagi setiap kamar kos sesuai dengan Perda di tetap 10 persen “Kami kenakan 10 persen perkamarnya, namun pajak ini hanya berlaku bagi tempat kos yang memiliki kamar tidur di atas 10 kamar,”Ujar Hamka.

Kebijakan Pemerintah Kotamobagu tersebut menuai sejumlah tanggapan dari pengelola kos – kosan di wilayah Kotamobagu, menurut Mustari Talamati yang memiliki sejumlah tempat Kos di wilayah Kampung baru, mempertanyakan perhitungan 10 persen yang dikenakan oleh Pemerintah  Kotamobagu.

“Jujur saja, sampai saat ini kami tidak pernah menerima sosialisasi dari Pemerintah  Kotamobagu, terkait dengan pemberlakuan pajak untuk kos – kosan. Sehingga kami agak keberatan dengan besaran pajak yang ditetapkan oleh Pemerintah Kotamobagu sebesar 10 persen,”Kata Mustari yang dikenal juga sebagai salah satu akademisi di Kotamobagu.

Lebih lanjut Mustali menyampaikan, Pemerintah Kotamobagu juga perlu mengetahui kami sebagai pengelola Kos – kosan turut menerima imbas dari pemberlakuan tax amnesty oleh Pemerintah Pusat “Kami pemilik kos mendapatkan dampak dari permberlakuan tax amnesty, dan bila Pemkot akan menjalankan seusai dengan Perda maka kami akan 2 kali membayar pajak pada item yang sama, memang ranahnya berbeda, sebab yang satu kenak pajak dari Pemerintah Pusat dan satu Pajak Daerah,”Jelasnya.

Untuk  itu Mustari meminta agar Pemerintah dapat meninjau lagi besaran pajak yang akan dikenakan “Pemkot tinjaulah kembali besaran pajak tersebut, kami akan kesulitan. Ini tidak akan berbanding dengan kebutuhan yang akan kami keluarkan, apa lagi tarif kos tidak bisa kami naikan, sebab tarif yang ada saat ini sudah sesuai dengan upah pekerja di wilayah Kotamobagu,”Minta Mustari.

Perlu diketahui, saat ini bisnis kos –kosan telah menjamur diwilayah  Kotamobagu, diperkirakan jumlah kos – kosan di Kotamobagu menyentuh angka 100, dengan tarif sewa kamar setiap bulan yang bervariasi, dimulai dari Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000. (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

Baca Juga

Bukan Hanya SMK Icthus yang Ditutup, Gubernur Olly: Sudah 8 Sekolah Bermasalah yang Ditutup

Manado, PilarSulut.com – Terkait penutupan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Icthus di Kota Manado oleh pee …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *