Masohi, PilarSulut.com – Tindakan tidak terpuji kembali ditunjukan aparat Pemerintah Desa Saleman Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah Provinsi Maluku. Di duga dengan sengaja melakukan penyerobotan tanah hak milik masyarakat kepada seorang pegawai Bank Indonesia (BI) berinisial IM.
Tindakan tidak terpuji tersebut di duga dilakukan IM dengan cara bersekongkol dengan Kepala Desa Saleman yang juga merupakan keluarganya sendiri bersama para aparat Desa untuk memuluskan kepentingannya mendapatkan lokasi yang rencananya akan dibangun usaha di atas tanah pribadi milik masyarakat.
Akibat penyerobotan atas tanah hak milik masyarakat yang berlokasi di area pariwisata Ora Beach Desa Saleman itu lah yang kemudian menimbulkan kericuhan antara masyarakat pada, Sabtu (27/08).
Dimana sempat terjadi kericuhan antara masyarakat sehingga rumah-rumah warga dan sebuah Masjid menjadi sasaran lemparan batu. Ketegangan yang berlangsung selama beberapa jam tersebut memaksa aparat keamanan harus bertindak tegas dengan melepaskan tembakan ke udara. Dengan usaha cepat aparat keamanan yang coba melerai pertikaian saat itu pun menjadi korban lemparan batu sehingga harus di rawat.
‘’Kami sebagai pemilik tanah tidak menerima tanah kami di rampas seenaknya dengan persetujuan Aparat Desa Saleman. Apa dasar mereka mau merampas tanah kami. Harusnya mereka juga sudah tau bahwa tanah tersebut milik keluarga kami. Kenapa harus mau bersekongkol dengan pihak desa segala untuk memuluskan kepentingannya,’’ kesal Asari M salah satu warga pemilik tanah kepada media, Sabtu (27/08).
Lanjut Asari, seharusnya aparat Desa itu tau betul mana tanah hak milik negeri dan mana tanah hak milik masyarakat. Jangan seenaknya negeri menyeroboti tanah hak kami untuk kepentingan pengusaha. Jangan mentang-mentang sudah di sogok langung diberikan seenaknya begitu saja demi memenuhi hasrat kerakusnnya tanpa mempertimbangkan hak pihak lain.
‘’Ini perbuatan melawan hukum. Perbuatan mengambil hak atau harta dengan sewenang-wenang atau dengan tidak mengindahkan hukum dan aturan. Penyerobotan atas hak pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik adalah perbuatan pidana. Hukumannya maksimal 4 tahun penjara,’’ tandas Asari menjelaskan Pasal 385 ayat (1) s.d ayat (6) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
‘’Atas nama keluarga kami kecam tindakan Pemerintah Desa Saleman bersama oknum IM. Persoalan ini kami akan seriusi dan bawah persoalan ini ke ranah hukum,’’ tutup Asari. (Khay)