Manado, PilarSulut.com – Fraksi Amanah Keadilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara (DPRD Sulut) dengan resmi menerima Rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 yang diajukan Pemerintah Provinsi Sulut untuk di tetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), setelah melewati pembahasan yang cukup alot di DPRD.
Persetujuan tersebut disampaikan langsung Juru Bicara Fraksi Amanah Keadilan, Affan Rivandi Mokodongan, SH dalam Sidang Paripurna Istimewa yang dipimpin Ketua Dewan, Andrei Angouw dan dihadiri langsung Gubernur Olly Dondokambey, SE dan Wagub Drs. Steven O E Kandouw serta dihadiri unsur Forkompimda Sulut, Selasa (02/08).
Selain itu, Fraksi Amanah Keadilan juga menyoroti persoalan kemacetan di Kota Manado yang seakan tidak ada solusinya, serta mengharapkan cepat teratasi. Persoalan perbatasan antar daerah di wilayah Sulut juga menjadi perhatian serius fraksi ini. Di mana mengharapkan sesegera mungkin diselesaikan sehingga persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menghambat pembangunan daerah.
Persoalan penyebaran uang palsu yang beredar belakangan ini, fraksi Amanah Keadilan dengan tegas mengutuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan meminta pelakunya diadili, mengingat hal ini sungguh sangat meresahkan dan sudah barang tentu merugikan masyarakat. (Khay)
Persoalan penyebaran uang palsu yang beredar belakangan ini, fraksi Amanah Keadilan dengan tegas mengutuk oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dan meminta pelakunya diadili, mengingat hal ini sungguh sangat meresahkan dan sudah barang tentu merugikan masyarakat. (Khay)