Manado, PilarSulut.com – Ketua Fraksi Demokrat di DPRD Sulut, Edwin Lontoh, Sekertaris Fraksi James Karinda dan Wakil Ketua Dewan Marthen Manoppo dalam rapat Paripurna Istimewa, Selasa (2/8) kemarin mendesak Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gibernur Steven Kandouw untuk memberikan sanksi kepada salah satu oknum pejabat yang diduga terlibat dalam mafia peradilan.
Sekertaris Fraksi James Karinda usai Paripurna membeberkan dugaan kertlibatan oknum pejabat Pemprov Sulut berinsial CT.
“Oknum pejabat itu diduga mencari LSM menggugat Pemerintah Provinsi, Komisi Pemilihan Umum, Menteri Dalam Negeri terkait SK pelaksanaan Pilkada di Kota Manado,” tegas Karinda.
Lebih memiriskan lagi, oknum pejabat ini diduga otak membuat materi gugatan di PTUN dan dirinya juga diduga membuat jawaban dari Pihak Pemprov. Yang inti jawabannya dibacakan lewat Kuasa Hukum membenarkan gugatan dari LSM dan menyalahkan pihak Pemprov.
“Ini namanya mafia Peradilan. Seorang Birokrat seharusnya membela instansi dimana ia bekerja. Bukan merancang suatu gugatan ke Pemerintah Provinsi. Dan pejabat ini juga yang membuat jawaban dari Provinsi,” tegas Karinda sambil meminta OD-SK memberikan sanksi atau mencopot oknum pejabat tersebut.
Hal yang sama juga diungkapkan Wakil Ketua Dewan, Marthen Manoppo serta Ketua Fraksi, Edwin Lontoh. Sekarang ini antara Pemerintah Kota Manado dan Pemprov Sulut sementara membangun pemerintahan yang harmonis.
“Janganlah Pemerintahan yang mulai harmonis dibagun oleh OD-SK dengan Pemkot Manado hilang kembali,” aku Manoppo.
Gubernur Sulut, Olly Dondokambey yang sempat dikonfirmasi usai mengikuti Paripurna. Dengan tegas menyatakan, masalah yang disampaikan Fraksi Demokrat baru ia ketahui.
” Pengacaranya akan segera kami ganti. Sedangkan oknum pejabat CT akan ditelusuri kerterlibatanya sampai sejauh mana,” kata Gubernur. (Khay)