Tondano, Pilarsulut.com – Pengucapan Syukur Minggu, (24/7) seluruh Pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tidak boleh menyajikan minuman keras (Miras). Hal ini ditegaskan Bupati Minahasa Drs Jantje Wowiling Sajow MSi (JWS) saat bawakan sambutan pada ibadah bersama dalam rangka sukses pemilihan Hukum Tua tahun 2016, bertempat di Aula Pusgiat Tondano, Rabu (20/7).
Dikatakannya, bila kedapatan ada Pejabat yang menyediakan miras di hari tersebut dalam menjamu tamu, maka jabatannya akan menjadi taruhannya.
“Kedapatan ada Pejabat menyediakan Miras, tidak akan dipecat sebagai PNS tapi jabatannya akan dicopot dan diberikan kepada yang lain,” tandas JWS.
JWS juga meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Minahasa agar bisa menjadi teladan dengan tidak menyediakan miras saat Hari Pengucapan Syukur.
“ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat yang ada disekitarnya. Saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Minahasa yang merayakan Hari Pengucapan Syukur agar tidak menyediakan miras. Selain itu jauhi tindakan-tindakan yang tidak diinginkan yang meresahkan atau mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” ucapnya. (Rommy)
Ket : Bupati JWS