Wagub Kandouw Minta Kabupaten/Kota Wajib Laksanakan P3D

Manado, PilarSulut.com  – Dasar utama penyusunan organisasi perangkat daerah (OPD) yakni adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri atas urusan wajib dan pilhan. Pembentukan OPD semata-mata di dasarkan pada pertimbangan nasional untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah secara efektif dan efisiensi.

Hal tersebutdisampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Wagub Sulut), Drs Steven O E Kandouw saat membuka rapat pemetaan urusan pemerintahan dan penentuan beban kerja perangkat daerah serta validasi data P3D, yang di gelar Biro Organisasi Setda Provinsi Sulut di ruang rapat CJ Rantung kantor Gubernur, Senin (13/06) pagi tadi.
‘’Ditetapkannya UU No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, telah membawa perubahan signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah, dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (Right Sizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah, dimana dampagnya adalah adanya pe ngalihan urusan di Kabupaten/Kota  ke Provinsi dan Ke Kementerian,’’ ujar mantan Ketua Deprov Sulut ini.

Wagub juga meminta seluruh pemerintah Kabupaten/Kota di wajibkan melaksanakan penyerahan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumentasi (P3D) sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Mendagri No. 120/253/SJ Tanggal 16 Januari 2015 Tentang penyelenggaraan urusan pemerintah setelah ditetapkannya UU No. 23 Tahun 2014 yang mencakup penyerahan urusan pemerintah konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota).
Dalam kesempatan tersebut, Karo Organisasi  Farly Kotambunan SE melaporkan, maksud dan tujuan kegiatan ini untuk memfasilitasi instansi urusan pemerintahan dan beban kerja perangkat daerah dan untuk memastikan penyelesaian persiapan (inventarisasi, verifikasi , validasi dan legalitas administrasi). Kotambunan juga berharap peserta yang hadir untuk dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dengan memberikan fokus dan perhatian penuh, serta dukungan yang optimal, sehingga pada muaranya akan dapat menopang percepatan penataan kelembagaan perangkat daerah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2014 Tentang pemerintah daerah dan pengalihan P3D demi penerapan prinsip-prinsip organisasi yang ideal, seperti beban kerja yang seimbang, pelembagaan fungsi staff dan fungsi lini serta fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifitas, rentang kendali serta tata kerja yang jelas. (Khay)

Komentar Facebook

komentar

Baca Juga

Bukan Hanya SMK Icthus yang Ditutup, Gubernur Olly: Sudah 8 Sekolah Bermasalah yang Ditutup

Manado, PilarSulut.com – Terkait penutupan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Icthus di Kota Manado oleh pee …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *