Bolmut, Pilarsulut.com – Wabup Bolmut Suriansyah Korompot SH, kembali mengingatkan perusahaan swasta, industri atau unit usaha yang beroperasi di daerah itu, tentang kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
“Harus dibayarkan satu minggu sebelum lebaran, kalau lewat dari lebaran berarti bukan THR. Sementara perusahaan yang tak mampu bayar THR karyawan, perusahaan itu harus dipertanyakan,” ujar Suriansyah, Selasa (14/05).
Lebih lanjut Suriansyah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) mulai melakukan pendataan terhadap daftar perusahaan perusahaan swasta, industri atau unit usaha kelas menengah ke atas di daerah itu.
Terkait mekanisme pembayaran, tandasnya, harus juga disosialisasikan, karena ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
Dalam waktu dekat ini, tegasnya, pihaknya akan menurunkan surat edaran mengenai petunjuk pembayaran THR bagi karyawan. Nakertrans harus mensosialisasikan kepada masyarakat, utamanya para karyawan swasta dan perusahaan tempatnya bekerja, agar semuanya jelas.
“Nah bagi para karyawan swasta, yang bekerja di wilayah Bolmut, THRnya tidak dibayar atay dibayar tidak layak, lapor kepada saya, nanti saya yang tindaklanjuti ke tingkat selanjutnya,” pintanya. (Amad/Eby)