Wabup Bolmut, Suriansyah Korompot

Wabup Bolmut Ingatkan THR Dibagikan Sebelum Lebaran

Bolmut, Pilarsulut.com – Wabup Bolmut Suriansyah Korompot SH, kembali mengingatkan perusahaan swasta, industri atau unit usaha yang beroperasi di daerah itu, tentang kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.
“Harus dibayarkan satu minggu sebelum lebaran, kalau lewat dari lebaran berarti bukan THR. Sementara perusahaan yang tak mampu bayar THR karyawan, perusahaan itu harus dipertanyakan,” ujar Suriansyah, Selasa (14/05).
Lebih lanjut Suriansyah meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) mulai melakukan pendataan terhadap daftar perusahaan perusahaan swasta, industri atau unit usaha kelas menengah ke atas di daerah itu.
Terkait mekanisme pembayaran, tandasnya, harus juga disosialisasikan, karena ada regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.
Dalam waktu dekat ini, tegasnya, pihaknya akan menurunkan surat edaran mengenai petunjuk pembayaran THR bagi karyawan. Nakertrans harus mensosialisasikan kepada masyarakat, utamanya para karyawan swasta dan perusahaan tempatnya bekerja, agar semuanya jelas.
“Nah bagi para karyawan swasta, yang bekerja di wilayah Bolmut, THRnya tidak dibayar atay dibayar tidak layak, lapor kepada saya, nanti saya yang tindaklanjuti ke tingkat selanjutnya,” pintanya. (Amad/Eby)

Komentar Facebook

komentar

Baca Juga

Jelang Tahun Baru, Pedangan Terompet Mulai Marak di Kotamobagu

Kotamobagu,PilarSulut.Com – Pedagang terompet dan petasan di Kota Kotamobagu, mulai marak menjelang pesta pergantian tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *