Kotamobagu,PilarSulut.com – Dalam pertemuan antara Pemerintah Kotamobagu, Kodim 1303, Danpom Bolmong, Polres Bolaang Mongondow dan pihak Asosiasi Pedagang serta Pemerintah Kelurahan Gogamon disepakati sejumlah poin terkait pembentukan Bazar Ramadhan, antara lain mekanisme pendaftaran pedagang yang harus dilakukan secara langsung.
Dalam pertemuan tersebut Pemerintah Kotamobagu menitik beratkan bagi pedangan yang nantinya akan melakukan pendaftaran, yang harus dilakukan secara langsung oleh pihak yang akan berjualan.
“Untuk tahun ini bukan hanya nama yang beralih dari Pasar Senggol, ke Bazar Ramadhan namun mekanismenya pendaftaran kita atur, setiap calon pedagang harus mendaftarkan diri secara langsung, tidak bisa diwakili baik itu saudarah atau pihak asosiasi,”Ujar Aray.
Lanjutnya “langkah ini dilakukan untuk mencegah adanya permainan yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Kita akan melakukan pemeriksaan , mencocokan yang mendaftar dan yang ada dilapangan, setelah melakukan pendaftaran dan membayar retribusi untuk PAD, dilakukan pencabutan nomor lapak dan langsung ditandai,”kata Aray.
Sedangkan untuk biaya retribusi, Pemerintah hanya akan menarik Rp 1000 permeter “Setiap pedagang hanya akan dikenakan Rp 1000 permeter dikali dengan jumlah hari, yakni selama 10 hari,”Tambahnya.
Disamping retribusi lapak menurut Aray pedagang akan diwajibkan membayar retribusi kebersihan “Ada retribusi kebersihan, berlaku selama Bazar Ramadhan dan masing – masing pedagang akan dikenakan Rp 50.000,”Terang Aray.
Sekedar informasih dalam pertemuan siang tadi di Aula Pemerintah Kotamobagu berlangsung alot, dimana salah satu asosiasi menginginkan pendaftaran dilakukan oleh pihak asosiasi, keinginan ini untuk mempermuda pihak pedagang, namun usulan tersebut ditolak mentah mentah oleh Pemerintah Kotamobagu dalam hal ini panitia Bazar Ramadhan. (Abdi)