Bolmong,PilarSulut.com – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow melalui Badan Lingkungan Hidup (BLH) kemarin melakukan pembahasan dokumeen RKL – RPL PT Conch North Sulawesi Cement.
Menurut Kepala BLH pembahasan amdal sebagai bagian dari persyaratan setiap perusahan yang hendak melakukan aktifitas pertambangan di Daerah “Dokumen amdal adalah bagian yang terpenting dalam aktifitas dari suatu perusahan, dan memastikan proses produksi sesuai dengan ketentuan dari tidak membahayakan masyarakat,”Ujar Ir Yudha Rantung.
Lebih lanjutnya Yudha mengatakan disamping melakukan aktifitas penambangan batu gamping, PT Conch melakukan pembangunan PLTU 3 x 20 MW dikelurahan Inobonto Kecamatan Bolaang dan Desa Solog.
“Aktifitas dari perusahan dapat menimbulkan perputaran ekonomi, dan tentunya dapat mensejaterakan masyarakat, dan disamping itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat meningkat,”Jelas Yudha.
Yudha pun mengakui setiap aktifitas yang dilakukan perusahan pasti akan menghasilkan resiko “Ya, yang namanya aktifitas pertambangan memang ada dampak, namun itu dapat diminimalisir dengan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)”.Tutup Yudha. (Abdi)