Kotamobagu,PilarSulut.com – Majelis Kode Etik (MKE) Pemerintah Kotamobagu kini tengah merampung Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bagi ke tiga Aparatur Sipil Negera (ASN) Lingkup Pemerintah Kotamobagu. ketiga ASN ini di duga telah melakukan manipulasi absen sidik jari.
Sekretaris MKE yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotamobagu mengatakan saat ini pihaknya tengah merampung BAP bagi ke tiga ASN yang diduga memanipulasi absen sidik jari.
“Sidang sudah dilakukan kemarin, kami tinggi merampung BAP dan melengkapi sanksi dan alat bukti, setelah itu akan di jatuhkan sanksi,”Ujar Adnan Masinae.
Iapun membeberkan sanksi yang akan diterima ke tiga ASN “Paling ringan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), disamping itu ada juga sanksi lain yang saat ini masih kita sesuaikan, intinya pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi ASN yang akan bertindak seperti mereka,”Tegas Adnan.
Alumnus IPDN ini berharap ASN dapat disiplin dalam menjalankan tugasnya “ASN diharapkan dapat menjalan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan tupoksi, dan jangan keluar dari tupoksi yang ada,”Harap Adnan. (Abdi)