Nasional, Pilarsulut.com – Keputusan Dirjen PHU No D/158/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran BPIH Reguler 1437H/2016M mengatur kriteria khusus bagi jamaah haji yang dapat melunasi pada tahap kedua.
Pertama, jamaah haji yang telah masuk pada tahap pertama atau seharusnya masuk dalam tahap pertama yang pada saat proses pelunasan mengalami kegagalan sistem. Kedua, jamaah haji yang nomor porsinya telah masuk alokasi kuota tahun 1437H/2016M yang sudah berstatus haji.
Ketiga, jamaah haji pendamping bagi jamaah haji lanjut usia minimal 75 tahun yang telah melunasi pada tahap I (bukan status cadangan) dan terdaftar sebelum 1 Januari 2014 yang memiliki hubungan keluarga. Keempat, jamaah haji lanjut usia dengan minimal usia 75 tahun dan jamaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua terpisah.
Kasubdit Pendaftaran Haji Noer Aliya Fitra menjelaskan bahwa proses identifikasi jamaah haji yang berhak melakukan pelunasan tahap kedua, baru bisa dilakukan setelah penutupan pelunasan tahap pertama pada 10 Juni lalu.
“Proses identifikasi dilakukan secara cermat untuk memastikan daftar yang dirilis memang sesuai dengan kategori,” katanya, Senin (20/6/2016).
Untuk mengetahui daftar jamaah haji reguler yang berhak melakukan pelunasan pada tahap kedua, calhaj dapat melihat Daftar Nominasi Jamaah Haji Reguler Berhak Lunas Tahap II Tahun 1437H/2016M di website haji.kemenag.go.id
Adapun calon jamaah haji dalam status cadangan yang sudah melakukan pelunasan sampai penutupan pelunasan tahap 1 pada 10 Juni lalu adalah 4.856 orang. Mereka baru bisa diberangkatkan jika terdapat sisa kuota pada masing-masing provinsi dan kab/kota setelah pelunasan tahap kedua berakhir.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, jamaah haji Indonesia akan diberangkatkan dalam 2 gelombang. Gelombang I rencananya mulai diberangkatkan pada tanggal 9 – 21 Agustus 2016 langsung menuju Madinah. Adapun gelombang II, rencananya diberangkatkan pada tanggal 22 Agustus – 4 September 2016. (*)
Sumber: Okezone.com