Bolmut, Pilarsulut.com – Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) yang diterima Kabupaten Bolmut baru-baru ini, menyisahkan sejumlah catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut.
Di antaranya sejumlah temuan di sekira 7 instansi. Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab memanggil sejumlah pihak yang menjadi biang temuan tersebut, untuk mengikuti evaluasi yang digelar di ruang Sekda Bolmut, Rabu (22/6).
“Seluruh pihak ke-3 yang terkait temuan-temuan di 7 SKPD tadi, telah kami undang. Mereka telah kami undang. Mereka telah kami undang. Mereka telah membuat pernyataan untuk menyelesaikan TGR dalam waktu 3 bulan ke depan. Jika tidak, terpaksa mereka kami proses lewat sidang MPTGR,”ujar Inspektur Daerah, Sulha Mokodompis S.Pd
Lebih lanjut disampaikan, rapat evaluasi ini dipimpin Wabup Suriansyah Korompot SH, didampingi Sekda Bolmut Dr. Asripan Nani M.Si. Ketujuh instansi di lingkup Pemkab Bolmut yang memiliki temuan pada tahun 2015 lalu di antaranya: DPRD, Dinas PU, Dikpora, BKKB, DKP, BKDD dan Distamben.
Seluruh pihak ke-3 yang hadir telah menyatakan kesiapan untuk mengganti kerugian namun meminta waktu agar bisa menyelesaikan TGR. Pemkab pun memberikan tenggat waktu selama 3 bulan, sebelum nanti membawa persolan ini ke sidang MPTGR, bagi pihak ke-3 yang tidak kunjung memberikan Progress pembayaran.
Selama 3 bulan itu lanjutnya, Wabup berjanji akan melakukan evaluasi setiap bulan untuk memacu pengembalian TGR dari para pihak ke-3 ini.
“Pada rapat tadi, ada beberapa pihak ke-3 yang mulai menyetor, dan semuanya tidak ingin melewati sidang MPTGR. Tahun 2015, temuan kita sedikit, namun harus diseriusi, sebab telah mengganjal keinginan daerah untuk meraih opini sempurna. Semoga mereka kooperatif selama 3 bulan ke depan, sehingga tak harus melewati tahap sidang MPTGR,” harapnya. (Amad/Eby)