Ilustrasi

Baznas Bolmut Tetapkan Zakat Fitrah Sebesar 2 Kg Beras

Bolmut, Pilarsulut.com – Pemerintah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di daerah itu, yakni sebesar 2,5 kg beras atau sebesar Rp 25 ribu per orang. Sementara besaran infaq Rp 10 ribu per kepala keluarga (kk).
“Hal ini telah dirapatkan oleh Baznas bersama pemerintah baru-baru ini. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk membayar zakat pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi di masing-masing desa. Jangan salah orang karena nantinya justru salah alamat,”ujar Kabag Kesra Setdakab Bolmut, Tasmud Talango SPd, kemarin.
Lebih lanjut Mantan Camat Pinogaluman ini mengatakan, di setiap desa terdapat UPZ resmi yang ditunjuk oleh Baznas. Mereka inilah yang berhak mengumpulkan zakat dari masyarakat di 106 desa.
Tasmud pun mengingatkan, para camat dan sangadi wajib mensosialisasikan tentang UPZ-UPZ ini, agar masyarakat tahu persis lokasi mereka dan tidak salah alamat saat menyerahkan zakat.
Di tempat terpisah, Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh mengajak segenap umat muslim di daerah itu membayar zakat fitrah untuk membersihkan amal ibadah serta diri. Dengan membayar zakat, masyarakat bisa berpartisipasi pada program mulia untuk memberi makan orang miskin, agar saat lebaran nanti ikut bergembira dan tidak susah makan.
Bagi setiap muslim tegas Papa Adit (sapaan akrab Bupati-red) zakat wajib hukumnya untuk dikeluarkan, dengan batas waktu hingga dengan khatib naik ke atas mimbar saat shalat Ied nanti. (Amad/Eby)

Komentar Facebook

komentar

Baca Juga

Jelang Tahun Baru, Pedangan Terompet Mulai Marak di Kotamobagu

Kotamobagu,PilarSulut.Com – Pedagang terompet dan petasan di Kota Kotamobagu, mulai marak menjelang pesta pergantian tahun …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *