Bagi Karyawan Tidak Menerima THR Silahkan Lapor Di Posko Pengaduan

Kotamobagu,PilarSulut.com – Semakin dekatya hari Idul fitri tentunya membuat karyawan toko, BUMD, BUMN, dan Swasta harap harap cemas. Hal ini terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang menjadi tanggung jawab dari pihak Perusahan.

Untuk melindungi hak karyawan Pemerintah Kotamobagu melalui Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) membuka posko pengaduan bagi karyawan yang tidak mendapatkan THR dari Perusahan.

Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Dinsosnaker) Haris Podomi saat temui awak media menyampaikan, pembayaran THR adalah kewajiban dari pihak perusahan dan telah diatur oleh Perundang Undangan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Menurutnya“Beberapa waktu yang lalu kita telah menerima surat edaran dari Menteri Ketenagakerjaan untuk membentuk posko pegaduan, nantinya poskoh ini akan bertugas menerima laporan bagi karyawan yang tidak dibayarkannya THR. Sekaligus mendata perusahan yang tidak menaati surat edaran tersebut untuk diberikan sanksi,”Ujar Aray

Lanjutnya“Sudah jadi kewajiban bagi Perusahan untuk membayarkan THR bagi karyawan menjelang hari besar keagamaan. sedangkan untuk besar sesuai dengan besaran gaji pokok satu bulan,”Terang Haris.

Ditambahkannya “ THR juga berlaku bagi karyawan yang baru bekerja, sebab telah diatur dalam Permenaker “Untuk karyawan yang baru saja bekerja, selama satu bulan tetap harus mendapatkan THR, namun perhitungannya berbeda dengan yang sudah lama bekerja,”Tegas Haris.

Sekedar diketahui Pemerintah Kotamobagu tengah mendistribusikan Surat Edaran terkait kewajiban Perusahan untuk membayarkan THR tepat pada waktunya. (Abdi)

Komentar Facebook

komentar

Baca Juga

Bukan Hanya SMK Icthus yang Ditutup, Gubernur Olly: Sudah 8 Sekolah Bermasalah yang Ditutup

Manado, PilarSulut.com – Terkait penutupan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Icthus di Kota Manado oleh pee …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *