Bolmut, Pilarsulut.com – Sinyalemen adanya permainan pada tender yang dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) kini mulai tercium. Hal ini pun dianggap kontradiksi dengan harapan pemerintah pusat sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 sebagaimana perubahan keempat Perpres Nomor 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Pasca kualifikasi atau sebelum penentuan pemenang, kami mendapatkan informasi jika para pemenang tender menggunakan Sertifikat Keahlian Teknis (SKT) maupun sertifikat pendukung lainnya yang terindikasi dipalsukan” jelas Saiful Ambarak S.PdI, Ketua Komisi III Dewan Kabupaten (Dekab) Bolmut.
Dirinya menambahkan jika seyogyanya pihak ULP harus melakukan pembuktian terhadap SKT maupun sertifikat lainnya sebagai pendukung dalam sebuah tender dengan menghadirkan pihak ketiga atau pemilik sah SKT maupun sertifikat lainnya. Selain itu ULP harus melihat dan mendatangi langsung kantor pihak ketiga yang merupakan calon pemenang.
“Kami hanya menginginkan agar kiranya pihak ULP sejalan dengan harapan bapak bupati yang ingin menjadikan daerah ini Jujur, Unggul, Adil dan Sejahtera (JUARA), sehingga itu seluruh komponen termasuk ULP harus mendukung upaya-upaya tersebut,” tambahnya.
Ditegaskannya pula jika sekiranya pihak Dekab Bolmut mendapatkan adanya aduan dari masyarakat yang dilakukan oleh pihak ULP, maka hal itu akan ditindaklanjuti dan jika telah terjadi unsur-unsur korupsi dan kami akan melaporkan persoalan ini kepada pihak penegak hukum,” tegas Ipun sapaan akrabnya.
Sementara itu salah satu pihak ketiga yang ditemui oleh awak media ini menyampaikan jika pihak ULP dalam melakukan pengecekan terhadap kebenaran data pendukung tender maupun data-data lainnya tanpa melakukan kroscek lapangan.
“Biasanya mereka hanya melalui telefon seluler untuk menanyakan tentang keabsahan SKT maupun sertifikat lainnya tanpa mendatangkan secara langsung pihak-pihak yang telah memberikan dukungan terhadap salah satu perusahaan yang ikut dalam proses tender, selain itu kami mempertanyakan apakah ULP Bolmut sudah mempunya Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang persoalan ini,” ujar pihak ketiga sembari berharap namanya tidak dikorankan.
Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Boroko Dwianto Prihartono, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Roberto Sohilait, menyampaikan bahwa ULP merupakan salah unit kerja yang tidak dapat diintevensi oleh siapapun, dan jika memang ada bukti telah terjadi permainan dalam proses tender, maka pihak Kejari Boroko tidak akan tinggal diam.
“Prinsipnya jika memang ada laporan dari masyarakat akan kami tindak lanjuti, termasuk dugaan yang terjadi di ULP, jika ada indikasi permainan yang disertai dengan bukti-bukti yang kuat silahkan laporkan,” tambahnya. (Amad)